Sopir Taksi Green SM yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP tertabrak KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka kasus kecelakaan kereta. (Foto: Aldhi Chandra/IMG)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan sopir taksiGreen SM berinisial RRP yang tertabrak KRL di perlintasan dekat Stasiun Bekasi Timur sebagai tersangka kasus kecelakaan kereta. Meski telah menyandang status tersangka, polisi tidak menahan sopir taksi tersebut.

“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Gefri menambahkan, sopir taksi tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Sopir taksi ditetapkan tersangka karena dinilai lalai sehingga menimbulkan kerugian.

“Dengan Pasal 310 Ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp1 juta. Itu sudah kita putuskan," tuturnya.

Dia menjelaskan, ada dua kasus dalam insiden kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Anggrek dengan tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KNKT Ungkap KA Argo Bromo Mulai Ngerem 1,3 Km Sebelum Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur

57 tahun lalu

KNKT Belum Bisa Pastikan Kapan Investigasi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Selesai, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kronologi Sopir Taksi Online Bisa Selamat dari Tabrakan KRL di Perlintasan Sebidang Bekasi Timur

57 tahun lalu

Terungkap! Taksi Online yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Belum Diservis hingga 24.000 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal