Sopir Angkot yang Tabrak Lansia hingga Tewas di Depok Ditetapkan Tersangka

Muhammad Refi Sandi
Angkot tabrak pejalan kaki dan ruko di Depok (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id - Satlantas Polres Metro Depok menetapkan sopir angkot berinisial KS (45) sebagai tersangka kasus kecelakaan. KS sebelumnya menabrak lansia pejalan kaki berinisial S (62) di Jalan Raya Margonda, Beji, Kota Depok pada Rabu (7/8/2024) lalu.

"Sudah tersangka, disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).

Multazam mengatakan, sopir angkot itu diduga lalai saat mengemudikan mobil sehingga menabrak pejalan kaki serta bangunan ruko di Margonda.

"Karena lalai, sudah tahap penyidikan masih berlanjut," ujar Multazam.

Sebelumnya, warga pejalan kaki berinisial S (62) meninggal dunia di rumah sakit usai ditabrak angkot. Korban terluka di bagian kepala.

Polisi langsung mengamankan sopir angkot tersebut. Hal itu dilakukan agar sopir tidak diamuk massa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Minibus Tabrak Truk, 8 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Depok, Penumpang Motor Tewas Ditabrak Lari Truk

57 tahun lalu

Kronologi 9 Pemotor Jatuh Terpeleset gegara Minyak Tumpah di Tangerang

57 tahun lalu

Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Kecelakaan, Mobil Dinas Tabrak Truk di Solok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal