Siap-Siap, Pemkot Tangsel Akan Blokir E-KTP Warga Langgar PPKM

Hasan Kurniawan
Pemkot Tangsel akan memblokir E-KTP warga yang nekat melanggar PPKM. (Foto: SINDOnews)

TANGSEL, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten akan menjatuhkan sanksi tegas bagi warga yang masih nekat melanggar aturan PPKM Darurat Level 4. Sanksi tegas yang diberikan yakni pemblokiran E-KTP pelanggar.

Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera, bagi para pelanggar sehingga diharapkan pelanggaran serupa tidak akan terjadi lagi. Sedikitnya, sudah ada satu orang pelanggar yang KTP elektroniknya diblokir.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan pihaknya terjun langsung dalam sejumlah razia PPKM Darurat Level 4 di Tangsel.

"Banyak pedagang yang melanggar PPKM karena buka sampai dini hari dan ada yang jual miras," katanya di Pondok Aren, Selasa (27/7/2021).

Dedi melanjutkan, salah satu sanksi tegas yang dijerat kepada pelanggar yakni blokir KTP elektronik yang bersangkutan. Saat ini, ada satu pelanggar yang KTP elektroniknya diblokir sesuai arahan Satpol PP Tangsel.

"Hanya dalam waktu tertentu saja kok. Sudah ada satu, kami dapat surat dari Satpol PP. Iya, misal dalam satu bulan. Tanya Satpol yang kirim surat, karena bersifat rahasia," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Pelecehan Anak 16 Tahun oleh Pelatih Sepatu Roda, Berawal dari Kecurigaan Keluarga

57 tahun lalu

Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!

57 tahun lalu

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal