Sebulan Razia, Denda Pelanggar Tertib Masker di Jakbar Capai Rp150 Juta

Dimas Choirul
Suasana kegiatan razia masker (foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id- Satpol PP Jakarta Barat telah mengumpulkan denda razia tertib masker (Tibmask) sebesar Rp150 juta hasil dari operasi sebulan. Total ada 16.143 pelanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan jumlah itu berasal razia periode Februari hingga Maret 2021. Razia dilakukan di delapan kecamatan yaitu Cengkareng, Kalideres, Grogol Petamburan, Tambora, Tamansari, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, dan Kembangan.

"Dari razia itu 15.073 memilih sanksi kerja sosial sementara 1.070 memilih sanksi denda," kata Tamo, Sabtu (13/3/2021).

Timo mengatakan dari 1.070 pelanggar masker yang memilih denda administrasi terkumpul senilai Rp150 juta.

Paling banyak pelanggar protokol kesehatan ada di Tambora sebanyak 3.023 pelanggar. Kemudian disusul Cengkareng dengan pelanggar tertib masker sebanyak 2.617 orang.

"Razia ini akan terus kami galakkan demi kesehatan masyarakat, terutama di Jakarta Barat," ujarnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Megapolitan
16 hari lalu

Satpol PP Jakarta Minta Tambah 5.000 Personel, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000

Megapolitan
16 hari lalu

Satpol PP Tangkap 5 Penjual Ikan Sapu-Sapu di Jakpus, Diduga Jadi Bahan Siomay

Megapolitan
17 hari lalu

Kekurangan Orang, Satpol PP Jakarta Minta Penambahan Personel

Nasional
1 bulan lalu

DPRD Kota Bandung Apresiasi Kinerja Satpol PP: Tegakkan Perda dan Layani Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal