Satpol PP Sidak PPKM Level 3, Tujuh Kafe dan Restoran di Jakut Ditindak Langgar Jam Malam

Yohannes Tobing
Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut) inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh kafe dan restoran terkait PPKM Level 3. (Foto: Dok. Satpol PP Kecamatan Koja).

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut) inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh kafe dan restoran. Sidak dilaksanakan terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

Kasatpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, dalam sidak dan pengawasan tersebut ditemukan pelanggaran PPKM.

"Dari kegiatan pengawasan yang kami laksanakan pukul 22.00 WIB, ketujuh kafe dan restoran melakukan pelanggaran, yakni melanggar jam buka hingga malam," ujar Lely di Jakarta, Jumat (10/9/2021). 

Dia mengungkapkan, tujuh kafe dan restoran tersebut, Stacy Cafe, Sedetik Kopi, Warung 2 Lantai di Semper Barat, Warung 2 Lantai di Rawa Badak Utara, Masa Kopi, Angkringan Cobars dan Warkop Kembar Rasa. 

"Dari ketujuh kafe dan restoran tersebut, ada yang kami lakukan pembubaran, teguran tertulis bahkan ada juga yang kami lakukan pemburan secara persuasif," ucapnya. 

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tetap disiplin protokol kesehatan meski ada penurunan kasus Covid-19 di masa PPKM Level 3.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satpol PP Perketat Pengamanan di Alun-Alun Bekasi usai Viral Dijadikan Tempat Belajar Nyetir

57 tahun lalu

Viral Penertiban Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI, Satpol PP DKI Janji Evaluasi

57 tahun lalu

Viral Penindakan Penjual Es Krim di CFD Tuai Reaksi Netizen, Satpol PP DKI Minta Maaf

57 tahun lalu

Satpol PP Jakarta Larang Pedagang Jual Hewan Kurban di Trotoar, bakal Tindak yang Membandel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal