Satpol PP Gelar Razia Sejumlah Tempat Larangan Merokok di Tangsel

hambali
Satpol PP menyita asbak dari sejumlah lokasi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (24/6/2021). (Foto: Hambali).

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Satpol PP merazia sejumlah tempat dan lokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (24/6/2021). Petugas menyasar tempat-tempat yang dianggap rawan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok, seperti Gedung DPRD dan sekolah.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry mengatakan, dalam razia itu telah menyita asbak dari Gedung DPRD dan salah satu sekolah. Temuan tersebut, kata dia menunjukkan masih terjadi pelanggaran di kedua lokasi.

"Kita amankan asbak di lantai bawah DPRD dan di sekolah yang berada di kawasan Ciater (Serpong)," ujar Muksin di Balai Kota Tangsel, Kamis (24/06/21).

Menurutnya, peringatan langsung diberikan kepada pelanggar karena razia kali ini masih tahap sosialisasi Perda KTR. Belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada para melanggar. 

"Kita berharap ya clear 100 persen wilayah atau tempat yang tidak boleh ada rokok jangan ada rokok. Tahun ini kita masih berikan teguran keras, tapi untuk tahun depan, sanksi tipiring akan kita berikan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral Anggota Satpol PP Pungli di Rumah Belajar Jakut, Minta Uang Rp300.000

10 hari lalu

Gerakan ASRI Prabowo, Kemendagri Minta Satpol PP-Linmas Jadi Penggerak Lingkungan Bersih

1 bulan lalu

Viral Pria Nekat Berenang di Kolam Bundaran HI, Satpol PP Buka Suara

1 bulan lalu

Polisi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Hanya Sampul, Bukan Milik Jemaah Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal