RPA Perindo Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Jakut Dihukum Maksimal

Muhammad Refi Sandi
Ketua RPA Partai Perindo, Jeannie Latumahina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali melakukan pendampingan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Jakarta Utara. Adapun kasus tersebut mulai disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa berinisial SCB alias B (29).

Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengharapkan hukuman tuntutan terhadap terdakwa SCB maksimal. Tujuannya agar ada efek jera karena kasus kejahatan seksual di Jakarta Utara cukup tinggi.

"Kami meminta hukuman maksimal 10 tahun ke atas ya. Kami memperjuangkan hukuman maksimal supaya ada efek jera karena di Jakarta Utara kasus pemerkosaan tinggi," ucap Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (22/2/2023).

Jeannie menyampaikan komitmen Partai Perindo yang dikenal gigih dalam perlindungan dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak itu secara gratis hingga pendampingan dalam persidangan.

"Kami garda terdepan pendampingan perempuan dan anak yang mengalami kekerasan maupun pelecehan hingga proses persidangan secara gratis," tuturnya.

Sebagai informasi, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU akan digelar kembali pekan depan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Pria yang Bantu Kabur Kiai Pati Cabul juga Ditangkap Polisi

Nasional
1 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Nasional
3 hari lalu

50 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pati, DPR Minta Kemenag Tak Asal Beri Izin Ponpes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal