Resahkan Warga Klapanunggal Bogor, 2 Komplotan Maling Motor Ditangkap 

Putra Ramadhani
Polisi menangkap dua pelaku pencurian dan penadah motor di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. (Foto: Ist)

BOGOR, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian dan penadah motor di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Klapanunggal.

Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kanka Defi mengatakan kedua pelaku yakni P (38) dan MNS (24) ditangkap pada Senin 22 Mei 2023. Berawal dari laporan pencurian di minimarket beberapa waktu lalu.

"Penyelidikan yang kita lakukan tekait kasus tersebut berhasil kita amankan dua orang pelaku," kata Irrine dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Dari hasil keterangan pelaku P, sudah beraksi melakukan pencurian motor sebanyak 5 kali di wilayah Bogor. Barang bukti yang diamankan yakni 4 mata kunci leter T, 4 mata magnet dan lainnya.

"Hasil curian dijual kepada penadah MNS," tuturnya.

Saat ini, keduanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Klapanunggal. Atas perbuatannya pelaku P akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

"Untuk penadah MNS akan kita kenakan dengan Pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Megapolitan
5 hari lalu

Sindikat Penadah HP Curian Ditangkap di Bekasi, 225 Ponsel Disita

Megapolitan
24 hari lalu

Kepergok Curi Motor di Parkiran Restoran, Maling di Bogor Diamuk Warga

Megapolitan
1 bulan lalu

Angin Kencang Terjang Ciawi Bogor, 18 Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal