Reka Ulang Peluru Nyasar ke Gedung DPR, Polisi Hadirkan 2 Tersangka

Felldy Aslya Utama
Polisi menyisir ruangan Gedung Nusantara 1 untuk mencari peluru nyasar (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi atau reka ulang insiden peluru nyasar ke Gedung DPR, Jumat (19/10/2018). Rekonstruksi digelar di Lapangan Tembak Senayan.

“Di Lapangan (Tembak) Senayan,” kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian di lokasi, Jumat (19/10/2018).

Dari pantauan, polisi bersama tersangka IAW dan RMY tiba di lapangan tembak Senayan, sekitar pukul 08.30 WIB. saat ini rekonstruksi masih berlangsung.

IAW dan RMY ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat peluru yang diduga ditembakkan dari lapangan tembak Senayan menembus ruangan beberapa anggota DPR, di antaranya Wenny Warouw di lantai 16 dan Bambang Heri Purnama di lantai 13 pada Senin (15/10/2018) sekitar pukul 14.40 WIB.

Kemudian pada Rabu (17/10/2018), ditemukan bekas tembakan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu di lantai 9.

Bekas penembakan juga ditemukan di ruangan anggota Fraksi Partai Demokrat, Vivi Sumantri Jayabaya di lantai 10 dan di ruangan anggota Fraksi PAN Totok Daryanto di lantai 20 Gedung Nusantara 1, Komplek Parlemen Senayan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Cecar Saiful Mujani 37 Pertanyaan buntut Seruan Gulingkan Prabowo

57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal