Ratusan PNS DKI Dijemur Siang Hari karena Abaikan Instruksi Anies Baswedan

Komaruddin Bagja
Ilustrasi, ratusan PNS DKI Jakarta dihukum harus mengikuti apel di siang hari karena tidak mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 239 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta dihukum harus mengikuti apel Senin (10/5/2021) pukul 11.30 WIB. Mereka dihukum karena tidak menjalankan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Padahal Anies telah menerbitkan instruksi Nomor 43 Tahun 2021 tentang seleksi terbuka 17 jabatan eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Para PNS tersebut malah tidak mendaftar. 

"Jadi kan kalau ada instruksi diwajibkan. Jadi mestinya yang memenuhi syarat wajib mendaftar," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bahlil Rombak 19 Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Penerbitan Izin Tambang Diperketat

Nasional
3 hari lalu

Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Lantik 5 Pejabat Eselon II Baru Kemenkeu, Ingatkan Amanah di Tengah Ketidakpastian Global

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Kembali Lantik Pejabat Eselon I dan II Siang Ini, Rotasi di Kemenkeu Berlanjut 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal