PSBB Diperpanjang hingga 22 Mei, Anies: Sekarang Fase Penegakan

Felldy Aslya Utama
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 22 Mei. Itu artinya perpanjangan PSSB berlangsung selama 28 hari.

Anies memastikan dalam perpanjangan PSBB ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penegakan hukum baik individu maupun perusahaan yang melanggar. Dia menyebut, fase PSBB pertama yang berisi imbauan telah selesai.

"Sekarang adalah fasenya penegakan. Ke depan semuanya yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," ujarnya dalam keterangan pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Anies mengingatkan kepada semua pihak agar jangan sampai ditindak. Kepada perusahaan yang masih bandel tetap beroperasi pada PSBB, dia mengingatkan agar tidak lagi mencuri-curi kesempatan.

"Kami menghimbau kepada semua jangan sampai harus ditindak," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) ini.

Kunci keberhasilan PSBB, Anies mengungkapkan, terletak pada kedsiplinan semua pihak dalam menjalankan aturan. Dia berharap semua pihak dapat disiplin menjalankan PSBB fase kedua ini.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pemprov Jakarta Siapkan 160 Sapi Kurban Iduladha, Bakal Disalurkan ke Masyarakat

Megapolitan
2 hari lalu

Lantik 884 Pejabat Baru Pemprov DKI, Pramono Minta Beri Pelayanan Terbaik untuk Warga

Megapolitan
4 hari lalu

Pramono Resmikan Ring Tinju di Kolong Flyover Pasar Rebo, Tekan Angka Tawuran

Megapolitan
6 hari lalu

Pengumuman! Tak Ada CFD Rasuna Said Hari Ini, Lanjut Lagi Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal