BOGOR, iNews.id - Sebanyak 68 kelurahan di Kota Bogor wajib mendirikan posko untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan hasil evaluasi PPKM satu dan dua tidak menunjukkan penurunan Covid-19. Kota Bogor juga berstatus zona merah virus corona.
"Jadi nanti setiap kelurahan harus mempunyai posko, berarti harus ada 68 posko se-Kota Bogor. Posko itu tugasnya pembinaan, penanganan, pengendalian, mengamati atau treatment. Sekarang kita sedang minta camat menyampaikan data berapa RW yang merah, orange, kuning dan hijau," ujar Syarifah, Rabu (10/2/2021).
Sekda menuturkan, Instruksi Mendagri juga mengklasifikasi zona merah, orange, kuning dan hijau. Klasifikasi ini berdasarkan jumlah rumah yang anggotanya terpapar Covid-19.
Jika sama sekali tidak ada kasus, berarti zona hijau. Sebaliknya zona merah jika ada lebih dari 10 rumah terkonfirmasi positif.