PPKM Mikro, 68 Kelurahan Wajib Dirikan Posko karena Bogor Zona Merah Covid-19

Haryudi
Ilustrasi posko PPKM, Senin (25/5/2020). (Foto: Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara)

BOGOR, iNews.id - Sebanyak 68 kelurahan di Kota Bogor wajib mendirikan posko untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan ini diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan hasil evaluasi PPKM satu dan dua tidak menunjukkan penurunan Covid-19. Kota Bogor juga berstatus zona merah virus corona.

"Jadi nanti setiap kelurahan harus mempunyai posko, berarti harus ada 68 posko se-Kota Bogor. Posko itu tugasnya pembinaan, penanganan, pengendalian, mengamati atau treatment. Sekarang kita sedang minta camat menyampaikan data berapa RW yang merah, orange, kuning dan hijau," ujar Syarifah, Rabu (10/2/2021).

Sekda menuturkan, Instruksi Mendagri juga mengklasifikasi zona merah, orange, kuning dan hijau. Klasifikasi ini berdasarkan jumlah rumah yang anggotanya terpapar Covid-19. 

Jika sama sekali tidak ada kasus, berarti zona hijau. Sebaliknya zona merah jika ada lebih dari 10 rumah terkonfirmasi positif. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Bogor, Korban Luka Dievakuasi ke RS

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Pasutri Terlindas Truk Tangki di Simpang Jambu Dua Bogor, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal