PPKM Level 4 hingga 25 Juli, Wagub DKI : STRP Diperpanjang Otomatis

Kurnia Illahi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Muhammad Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diperpanjang secara otomatis. Kebijakan ini menyusul keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. 

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang memiliki STRP sudah dilakukan pembaruan secara otomatis.

"Tidak perlu mengajukan STRP kembali," ujar Riza Patria dikutip dari akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Lantik 884 Pejabat Baru Pemprov DKI, Pramono Minta Beri Pelayanan Terbaik untuk Warga

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Resmikan Ring Tinju di Kolong Flyover Pasar Rebo, Tekan Angka Tawuran

Megapolitan
5 hari lalu

Pengumuman! Tak Ada CFD Rasuna Said Hari Ini, Lanjut Lagi Juni 2026

Megapolitan
7 hari lalu

Pembangunan Flyover Latumeten Jakbar Dimulai, Dishub Rekayasa Lalu Lintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal