Polri Panggil Kades-Sekdes Kohod soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini

riana rizkia
Pembongkaran pagar laut Tangerang (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil 4 tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang hari ini, Senin (24/2/2025). Keempat tersangka itu adalah Kepala desa (kades), sekretaris desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, dikutip Senin (24/2/2025).

Djuhandani memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka.  

"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin (sekarang) datang," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Kapolri Respons Rekomendasi Reformasi Struktur Polri: Disesuaikan dengan Kebutuhan

Nasional
1 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
2 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
2 hari lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal