Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Jemaat saat Ibadah di Tangsel

hambali
Polisi menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan jemaat saat ibadah doa Rosario di Tangsel. (Foto MPI).

TANGERANG SELATAN, iNews.id -Polisi menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaanjemaat saat ibadah doa Rosario di Babakan, Setu, Tangerang Selatan. Keempat tersangka yakin berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). 

"Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup
sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Agus Santoso, Selasa (7/5/2024).

Tersangka D diduga memprovokasi hingga menyebabkan kerumunan saat kejadian pada Minggu (5/5/2024). Hal tersebut memicu tindak kekerasan yang menyebabkan 2 orang terluka.

"Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban," ucapnya.

Kemudian korban berinisial A yang merupakan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam) akhirnya membuat laporan ke Mapolres Tangsel.

Barang bukti yang diamankan rekaman video yang viral di media sosial, 3 senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

3 jam lalu

Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara PLN, Ini Modusnya

4 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

6 jam lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal