Polisi Tangkap DPO Pengeroyokan Siswa SMAN 70 Jakarta

Ari Sandita Murti
DPO Pelaku Dugaan Aksi Pengeroyokan Siswa SMAN 70

JAKARTA, iNews.id - Polisi berhasil menciduk pelaku kasus dugaan pengeroyokan siswa SMAN 70 Jakarta. Pelaku bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah ditangkap (kasus dugaan pengeroyokan) SMA 70. Artinya sudah tidak ada DPO lagi saat ini," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit pada wartawan, Rabu (29/6/2022).

Menurut Ridwan, Mantis merupakan kakak kelas korban di SMAN 70 Jakarta. Ia melakukan aksi pengeroyokan terhadap adik kelasnya. Mantis pun merupakan orang yang paling dominan melakukan aksi pengeroyokan pada adik kelasnya itu.

Namun, polisi belum mau menjelaskan kronologi dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di bulan Mei 2022 lalu itu. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

"Menyalahgunakan pergaulan, korban adik kelas mereka, masalah seperti itu (senioritas), geng-gengan," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Bareskrim Buru Tosan, Rekan Andre The Doctor Penyuplai Narkoba ke Tempat Hiburan Malam

Nasional
2 bulan lalu

Bareskrim Terbitkan DPO Boy, Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin

Nasional
2 bulan lalu

Polisi Tangkap DPO Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin di Mataram, Ini Perannya

Nasional
2 bulan lalu

Masuk DPO, Bandar Narkoba Koh Erwin yang Setor ke Eks Kapolres Bima Kota Kini Diburu Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal