Polisi Segera Larang Motor dengan Knalpot Bising Lewat Sudirman-Thamrin

Felldy Aslya Utama
Jalur di Sudirman-Thamrin (Foto: iNews/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan larangan bagi kendaraan bermotor berknalpot bising melintas di kawasan Sudirman dan Thamrin, Jakarta Pusat. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan pada pekan ini.

"Ya larangan knalpot bising diperluas hingga Jalan Sudirman dan Thamrin," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Sambodo tak menyebut secara rinci terkait kapan dimulainya kebijakan larangan berknalpot bising diterapkan. Kendati demikian, dia memastikan pekan ini sudah mulai dicoba.

"Rencanakan minggu ini. Nanti kita lihat perkembanganya," ujarnya.

Baca Juga

Dia menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk evaluasi pelarangan knalpot bising di kawasan Monas yang sudah mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

"Evaluasi cukup bagus dan mendapat apresiasi positif dari masyarakat," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

19 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

24 jam lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

1 hari lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal