Polisi Sebar DPO Pengeroyok TNI di Ciracas, 2 di Antaranya Suami Istri

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Polisi telah menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI yang terjadi di dekat Toko Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018) lalu. Kedua pelaku itu adalah AP (32) dan H alias E (28). Kini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai buron alias daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tiga pelaku lain yang menjadi DPO itu adalah I, D, dan seorang perempuan berinisial SR. “Jadi kami mengimbau kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Timur, sebelum kami melakukan penangkapan,” kata Argo di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Dia meminta ketiga DPO tersebut bersikap kooperatif dengan kepolisian. Argo menjelaskan, pelaku berinisial SR adalah istri dari pelaku I. Pada saat kejadian, perempuan itu ikut mendorong dan memukuli anggota TNI yang jadi korban pengeroyokan.

“Itu (SR) istri daripada salah satu tersangka, yang dia juga ikut mendorong, memukul juga di sana. Istri tersangka yang DPO inisial I,” ucap Argo.


Pelaku AP ditangkap polisi di kediamannya di daerah Ciracas, Rabu (12/12/2018) kemarin, pada pukul 08.30 WIB. Sementara, pelaku H alias E ditangkap pada malamnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
6 jam lalu

Momen Hangat Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua usai Praspa 2026 di Istana

16 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

22 jam lalu

Prabowo: TNI-Polri Institusi Vital Kelangsungan Hidup Negara

1 hari lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal