Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kebakaran Masjid Jakarta Islamic Center, Ini Alasannya

Carlos Roy Fajarta
Polres Metro Jakarta Utara belum menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC), Koja. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Utara belum menetapkan tersangka terkait kasus kebakaran Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC), Koja yang terjadi pada 19 Oktober 2022. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo mengonfirmasi hal itu.

"Belum ada (tersangka)," ujar Wibowo, Minggu (23/10/2022).

Diketahui sudah empat hari peristiwa nahas tersebut terjadi. Wibowo mengungkapkan polisi masih terus melakukan penyelidikan.

Polisi kata dia telah memeriksa delapan saksi dalam peristiwa kebakaran tersebut. Mereka yakni pekerja renovasi kubah dan pengawas proyek atau mandor. Pihak penyidik juga masih memeriksa bukti lain sembari menunggu hasil penelitian laboratorium forensik dari Puslabfor Polri.

"Sementara kami masih menunggu hasil lab dulu sambil menunggu pemeriksaan saksi-saksi lain, kami belum tetapkan siapa tersangkanya," kata Wibowo.

Nantinya, hasil labfor akan disandingkan dengan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti lain yang diambil dari TKP. Apalagi dari keterangan saksi yang didapatkan pihak kepolisian, mereka menyebut kebakaran itu terjadi murni karena ada percikan api las yang terkena eternis plafon.

"Hasil lab nantinya untuk memperkuat apakah unsur kelalaian itu masuk atau tidak. Nanti kita kombinasikan semua," ucap Wibowo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Utara AKBP Slamet Wibisono Yanto mengungkapkan kebakaran kubah Masjid JIC terjadi pada 19 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB. Berawal dari keterangan empat orang saksi sebagai pekerja dari PT Dwi Agung Sentosa Pratama sedang melakukan Renovasi Atap Kubah Masjid Islamic Center.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
1 jam lalu

Duh! Tenda Pengungsian Gaza Terbakar, Adik-Kakak Tewas

Seleb
5 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
14 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
16 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal