Polda Metro: Masa Berlaku SIM Diubah Tak Lagi Sesuai Tanggal Lahir

muhammad rizky
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polri membuat kebijakan baru terkait masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Kebijakan tersebut efektif berlaku sejak 2019.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, masa berlaku SIM tidak lagi menyesuaikan tanggal lahir. Masa berlaku SIM, kata dia menyesuaikan tanggal pencetakan SIM saat perpanjangan.

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," ujar Sambodo di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Menurutnya, aturan perubahan masa berlaku SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 dan dipertegas dalam Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Dia menuturkan, kebijakan perubahan tersebut berlaku sejak 2019. "Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan

15 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

20 jam lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

1 hari lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal