Polda Metro Jaya : Besok Sanksi Tilang Pelanggaran Aturan Ganjil Genap Berlaku

Muhammad Refi Sandi
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku berlaku Rabu (1/9/2021). Sanksi ini berlaku untuk di tiga titik, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanski tilang akan dilakukan secara manual maupun elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE). 

"Penerapan tilang akan kita mula 1 September," ujar Sambodo di halaman parkir Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). 

Menurutnya, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. "Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tuturnya.

Dia menyampaikan, pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.

"Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan, Sidang Perdana Senin Depan

57 tahun lalu

Bus Transjakarta Tabrak Separator di MT Haryono, Sopir Terluka

57 tahun lalu

Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

57 tahun lalu

Detik-Detik Roy Suryo Tolak Rompi Tahanan, Sempat Adu Argumen dengan Polisi Saat Pelimpahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal