Polda Metro Belum Terima Pengajuan Penangguhan Penahanan John Kei

Irfan Ma'ruf
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: Polres Jaksel).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro menanggapi langkah John Kei beserta puluhan anak buahnya yang dikabarkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dari rutan Polda Metro Jaya. Polda menyebut hal itu merupakan hak setiap tersangka.

Meski demikan, polisi belum menerima surat pengajuan penahanan tersebut.

"Kalau misalnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak dan boleh-boleh saja," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (1/7/2020).

Meski begitu, Tubagus mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan dari pihak John Kei cs. Meski begitu, dia tidak melarang pihak John Kei untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Ada pertanyaan apakah John Kei mengajukan penangguhan penahanan, saya pribadi belum menerima surat permohonan tersebut," ungkap Tubagus.

Sebelumnya, tim kuasa hukum John Kei cs menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan proses penangguhan penahanan. Alasan pengajuan penangguhan itu karena hal tersebut merupakan hak dari John Kei dan kelompoknya.

"Ya kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata pengacara John Kei cs, Anton Sudanto di Polda Metro Jaya sebelumnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Kasus PRT Lompat dari Rumah Majikan di Benhil, Polisi Tak Temukan Kekerasan Fisik

Seleb
1 hari lalu

Erin Bakal Bocorkan Bukti Mengejutkan soal Perilaku Mantan ART selama Kerja di Rumahnya

Seleb
1 hari lalu

Lawan! Erin Siap Ngadu ke DPR untuk Serang Balik Eks ART

Seleb
3 hari lalu

Diduga Jadi Korban Kekerasan Erin, Mantan ART Pilih Kabur Tanpa Digaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal