Peras Pengendara, Empat Preman di Tangerang Ditangkap Polisi

Nandha Aprilianti
Ilustrasi penangkapan preman di Tangerang. (Foto ist).

TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 4 preman berinisial MI alias Patrick (32), LA (31), SW (36) dan RY (45) ditangkap Polresta Tangerang. Sebab mereka membuat resah warga karena kerap melakukan pemerasan di kawasan PT SRKI, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan para pelaku merupakan warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban berinisial TB (26) yang sedang mengantarkan tiga rekannya di Balaraja pada 29 April 2022. Kemudian para pelaku menghentikan mobil korban dengan memeriksa isi kendaraan.

“Kemudian kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat (dipalang oleh kayu) tersangka langsung memeriksa isi kendaraan. Bahkan tersangka melakukan pemukulan kepada korban," ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Senin (18/7/2022).

Setelah memeriksa isi kendaraan korban, kata dia para pelaku meminta sejumlah uang. Para pelaku meminta uang sebesar Rp1 juta, namun ditolak korban. Alhasil, korban hanya memberikan uang sebesar Rp300.000 melalui transfer ke rekening pelaku.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
8 jam lalu

KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri soal Jadi Perantara Penerimaan Uang Bupati

2 hari lalu

KPK Sita Uang hingga Perhiasan saat Geledah Rumah Dinas Bupati hingga Kantor Pemkab Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

4 hari lalu

Terungkap! Modus Korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tiru Cara Suaminya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal