Penjual Cireng Ditangkap Polres Depok, Diduga Lecehkan Bocah di Sukmajaya

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ilustrasi/Ist)

DEPOK, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang pria paruh baya berinisial U. Pria tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Bakti Jaya, Sukmajaya, Kota Depok.

"Benar ada (ditangkap), dan sekarang dalam proses di polres. Benar ditangani unit PPA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Hadi mengatakan unit PPA tengah mendalami modus pelecehan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban.

"Masih kita laksanakan pemeriksaan karena korban di bawah umur," ujar Hadi.

Pelaku U ditangkap di kawasan Sukmajaya Depok. Dia diketahui berprofesi sebagai penjual cireng.

"(Pelaku ditangkap) di Sukmajaya. Inisial U usia sekitar 50 tahun," kata Hadi

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal