Penerapan Kembali Aturan SIKM, Pemprov DKI Tunggu Petunjuk Pemerintah Pusat

Bima Setiyadi
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta kembali berlaku Senin (14/9/2020). Sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memastikan mengenai pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberlakuan kembali SIKM masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

"Kami belum sampai pada tahapan SIKM. Kami selesaikan dulu yang makro makronya. Kami sangat memperhatikan apa yang menjadi petunjuk dan arahan pemerintah pusat," ujar Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Dia menuturkan, tujuan Pemprov DKI menerapkan kembali PSBB total telah disampaikan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

Menurutnya, petunjuk pemerintah pusat akan dibahas di internal Pemprov DKI terlebih dahulu sebelum diumumkan terbuka. "Ya nanti kami akan sampaikan hasilnya. Intinya kami menghormati petunjuk pemerintah pusat," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemprov DKI Terapkan Sistem Penimbunan Sampah Terkendali di TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus

4 hari lalu

Pramono Minta Tumpukan Sampah di TPS Rusun Waduk Pluit Diselesaikan Paling Lambat 10 Hari 

6 hari lalu

Pramono Klaim SPMB di Jakarta Berjalan Lancar, Hampir Tak Ada Komplain

6 hari lalu

Pramono Pamer Komitmen Pembinaan Pemuda di Jakarta ke Erick Thohir: Ada KJP hingga LPDP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal