Penangkapan di Apartemen Kawasan Tanjung Duren, Polisi Sita 11 Kg Sabu dan 30.000 Ekstasi

Antara
Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir menyita 11 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir menyita 11 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi. Kasus pertama diungkap anggota Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat dengan menangkap tersangka LNH (32) di Pasar Nangka, Senen dan SS (29) di Mauk Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari penangkapan itu polisi menyita 2,05 gram ganja dan 3,25 gram sabu dari tersangka LNG, serta 5,47 kilogram sabu dari tersangka SS. Sementara anggota Polsek Gambir menangkap pelajar berinisial RA (23) dan FA (36) asal Banjarmasin Kalimantan Selatan.

"Ada 2 pengungkapan kasus narkoba," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

Polisi menyita 30.000 butir ekstasi. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, kedua tersangka ditangkap di Apartemen RM Residence Kamar 28 ACM Tower Lavender Podomoro City Central Park Tanjung Duren Selatan Grogol, Jakarta Barat beserta barang bukti 6,3 kilogram sabu dan 30.000 butir ekstasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Jaksel, Sita Pil Diduga Ekstasi

57 tahun lalu

Perempuan Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih Jakpus

57 tahun lalu

Ngamuk! Rusia Bombardir Kiev Ukraina, Hancurkan Gedung Apartemen 24 Lantai

57 tahun lalu

Mau Beli Unit Apartemen? Kementerian ATR/BPN Minta Masyarakat Periksa Status Hak Tanahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal