Pemprov DKI Siapkan 24 Tempat Parkir Mahal untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Ini Lokasinya

Giffar Rivana
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan 24 tempat parkir tarif disinsentif per 1 Oktober 2023. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan 24 tempat parkir tarif disinsentif per 1 Oktober 2023. Lahan parkir tersebut diperuntukkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi guna mengurangi polusi di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan terdapat 24 lokasi yang akan menetapkan tarif tertinggi.

"Benar, per 1 Oktober 2023 akan menetapkan disinsentif tarif parkir berdasarkan Pergub 120 Tahun 2012," kata Syafrin Liputo, Sabtu (30/9/2023).

"Tarif tertinggi Rp5.000/jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini Rp3.000/jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya," ucap Syafrin.

Sebanyak 24 tempat parkir tersebut yakni Glodok, Ciracas, Cibubur, Pasar Pramuka/Burung, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, Pondok Labu, Senen Blok III, dan Sunter Podomoro.

Selanjutnya ada di Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

8 hari lalu

Daya Tampung TPST Bantargebang Menurun, Tumpukan Sampah Menggunung di Sejumlah Titik Jakarta

9 hari lalu

Kepala BPS Ungkap Sensus Ekonomi 2026 di Jakarta Tembus 45,17%

18 hari lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal