Pemprov DKI Bakal Tentukan Besaran UMP Jakarta 2024 Pekan Ini

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi UMP DKI Jakarta (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Penentuan UMP akan dilakukan dalam sidang Dewan Pengupahan, Jumat (17/11/2023) lusa. 

"Direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan pada Jumat depan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Rabu (15/11/2023).

Nantinya dalam sidang Dewan Pengupahan itu akan dihadirkan pengusaha dan serikat buruh untuk berdiskusi guna menentukan besaran UMP 2024. 

Sebelum sidang tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah menggelar rapat Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP 2024.

"Rapat Dewan Pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang Dewan Pengupahan untuk penetapan UMP 2024," kata dia.

Sebagaimana diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta. Sementara itu buruh sempat menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp6 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta

Nasional
5 hari lalu

Selain Kalsel, KPK Juga OTT di Jakarta

Megapolitan
13 hari lalu

Kabar Baik, Korban Banjir di Jakarta Dapat Berobat Gratis

Megapolitan
20 hari lalu

Realisasi Investasi DKI Jakarta sepanjang 2025 Tembus Rp270,9 Triliun, Didorong Kemudahan Perizinan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal