Pemkot Tangsel Larang Diskotik hingga Rumah Pijat Beroperasi selama Ramadhan

hambali
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (Foto: Sindo)

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang 10 jenis usaha industri pariwisata hiburan beroperasi selama Ramadhan. Larangan itu diatur dalam surat edaran wali kota.

"Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Pondok Aren, Rabu (6/3/2024).

Adapun 10 jenis usaha yang dilarang beroperasi yakni klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billiard, live musik skala besar kecuali bernuansa Islami yang sudah dapat izin pihak terkait, disc jockey, terapi air atau spa, dan rumah pijat.

"Semua kegiatan hiburan malam kita tutup," katanya.

Sementara pembatasan jam operasional meliputi usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima. Ketentuan semua usaha tersebut akan disesuaikan edaran yang ada.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Sambut Ramadhan, Program Peduli Masjid KEK MNC Lido City Berlanjut di Masjid Al Hidayah Bogor

Nasional
2 hari lalu

DPR Minta Satgas Pantau Harga Pangan jelang Ramadhan, Tindak Tegas Penimbun

Nasional
22 hari lalu

Pengamat Dukung MBG Lanjut saat Ramadhan, Dorong Pemenuhan Nutrisi-Perputaran Ekonomi

Nasional
5 bulan lalu

Leony Siap Dialog dengan Wali Kota Tangsel, Minta Warga Lain Juga Dilibatkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal