Pemkot Tangerang Berlakukan SIKM, Saksikan di iNews Sore Jumat Pukul 16.30 WIB

Tim iNews
iNews Sore mengulas pemberlakuan SIKM di Kota Tangerang, Jumat (7/5/2021) pukul 16.30 WIB. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang resmi mengeluarkan aturan terkait Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar atau masuk Kota Tangerang harus memiliki SIKM selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan masyarakat pekerja sektor informal maupun non-pekerja wajib membawa SIKM. Surat tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sebelumnya DKI Jakarta juga memberlakukan SIKM bagi warganya untuk membatasi pergerakan orang. Keputusan tersebut diambil dari hasil evaluasi terhadap efektivitas SIKM selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 

Efektifkah pemberlakukan SIKM ini? Saksikan berita dalam iNews Sore pukul 16.30 WIB secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! Sapi Lepas saat Hendak Dikurbankan di Tangerang, Damkar Turun Tangan

57 tahun lalu

Viral Teror Pocong Resahkan Warga Tangerang, Polisi bakal Patroli

57 tahun lalu

Microdrama RCTI+ Kini Hadir di V+Short, Temani Waktu Santai dengan Cerita Singkat Seru

57 tahun lalu

Mahasiswa Unsoed Antusias Jadi Reporter di Booth iReporter iNews Campus Connect

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal