Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Siap-Siap Dipidana 1 Tahun Penjara

Hasan Kurniawan
Polres Tangsel mengingatkan pidana satu tahun bagi pelanggar PPKM(foto: MPI/Chusna Mohammad)

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan ditindak tegas. Sanksinya satu tahun penjara.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, selama PPKM Darurat berjalan, sejak 3 Juli 2021, polisi telah cukup melakukan sosialisasi. Tapi banyak warga yang mengabaikannya.

"Kita akan melakukan penegakan hukum, karena sosialisasi sudah kami lakukan. Sehingga jika ada pelanggar lainnya akan dilakukan tindakan yang sama," kata Iman, di Polres Tangsel, Kamis (8/7/2021).

Aturan itu ada dalam UU No 04 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU No 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kami juga terus melakukan sosialisasi dan kedepan akan dilakukan penegakan hukum. Bisa dijerat dengan Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah Menurut UU dengan ancaman pidana satu tahun penjara," kaya Iman.

Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol Kota PP Tangsel, Sapta Mulyana menambahkan, penerapan PPKM Darurat masih kerap disepelekan warga.

"PPKM Darurat harus diberlakukan dan masyarakat wajib melaksanakan. Kita harus benar-benar kerja keras, masyarakat masih belum menyadari, arti dari pada PPKM Darurat," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah

13 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

17 hari lalu

MUI Usul Pidana LGBT, Mensos: Patut Ditindaklanjuti

17 hari lalu

MUI Desak Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana, Ini Respons Menag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal