Palsukan Buku KIR, 6 Pelaku Ditangkap Polres Jakut

Antara
Ilustrasi (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap sindikat pemalsuan buka pengujian kendaraan bermotor atau KIR di wilayah Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Sebanyak enam orang ditangkap. 

"Ada enam tersangka yang diamankan, masing-masing dengan peran yang berbeda," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Guruh Arif Dharmawan, di Mapolres, Kamis (11/2/2021).

Para tersangka yakni MD (47), HE (46), MU (51), Ya (45), Is (50) dan Za (40). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Desember 2020. Tersangka MD kedapatan membawa puluhan buku KIR palsu oleh anggota kepolisian.

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi lima pelaku lainnya. Sementara dua pelaku masih dalam pengejaran yakni AN dan BA.

Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan barang bukti ratusan buku KIR palsu, satu unit sepeda motor, satu unit komputer, telepon seluler, dokumen pembuatan KIR hingga berbagai jenis stempel.

Para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

BPBD Ingatkan Potensi Rob di Jakarta Utara 1–8 Mei 2026, Warga Diminta Waspada

Megapolitan
13 hari lalu

Polisi Bongkar Transaksi Sabu Rp1 Miliar di Sunter Jakut, Tangkap Kurir

Megapolitan
23 hari lalu

Pramono Ikut Basmi Ikan Sapu-Sapu: Begitu Ditangkap Pura-Pura Lemas, Padahal Predator

Megapolitan
23 hari lalu

Operasi Besar-besaran, 200 Kg Ikan Sapu-Sapu Berhasil Ditangkap di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal