Motif 3 Pemuda Bacok Polisi karena Kesal Tawuran di Jakbar Dibubarkan

Riyan Rizki Roshali
Tiga pemuda berinisial ZF, AAP dan RF ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan polisi di Kembangan, Jakarta Barat. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Tiga pemuda berinisial ZF, AAP dan RF ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan polisi di Kembangan, Jakarta Barat. Motif pelaku karena kesal tawuran dibubarkan oleh anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN.

“Motifnya karena si pelaku tawuran tersebut kesal karena dibubarkan oleh petugas kepolisian,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustamo Barman kepada wartawan di Polsek Kembangan, Senin (3/6/2024).

Billy menjelaskan, ketiga pelaku tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Berdasarkan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku baru pertama kali ikut tawuran.  

“Mereka mengakui bahwa baru kali ini dia melakukan keributan,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP atau Pasal 12 UU Darurat. 

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Barang Bukti OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat: 22 Kendaraan hingga Ratusan Gram Logam Mulia

57 tahun lalu

KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Ronald Arman saat OTT terkait Pengurusan WNA

57 tahun lalu

KPK Tangkap Belasan Orang hingga Sita Kendaraan saat OTT di Jakarta Barat

57 tahun lalu

Komplotan Begal di Cengkareng Jakbar Ditangkap, Modus Tuduh Korban Aniaya Keluarganya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal