Model Majalah Dewasa Beiby Putri Terancam 4 Tahun Penjara terkait Kasus Narkoba

Ari Sandita Murti
Beiby Putri di Polda Metro (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Model majalah dewasa Beiby Putri alias IPT (28) terancam hukuman empat tahun penjara. Dia sudah ditetapkan jadi tersangka. 

"Iya yang bersangkutan dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (12/2/2021).

Menurutnya, penangkapan terhadap Beiby Putri itu dilakukan karena adanya laporan warga sekitat yang resah dengan perbutan Beiby tersebut. 

Warga mengadu adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah Apartemen kawasan Cipinang Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur sehingga dilakukan penyelidikan.

"Dia kami amankan di kamar apartemennya saat sedang sendirian. Saat dilakukan pemeriksaan urine hasilnya positif metamfetamin dan dilakukan tes swab juga, tapi hasilnya negatif (Covid)," tuturnya.

Saat ditanyakan tentang kemugkinan proses rehabilitasi terhadap Beiby, polisi masih belum memastikannya. 

Pasalnya, polisi juga masih mengembangkan lebih lanjut tentang kasus yang menjerat Beiby.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan

57 tahun lalu

Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro!

57 tahun lalu

Sebar Hoaks, Model Ansy Jan De Vries Ternyata Alami Bisul Pecah Bukan Dibacok Begal

57 tahun lalu

Tampang Ansy Jan De Vries Model yang Sebar Hoaks Dibegal di Jakbar, Nangis Diperiksa Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal