Langgar PPKM Mikro, Resepsi Pernikahan Warga di Kafe Mampang Dibubarkan Satpol PP

Antara
Satpol PP Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan membubarkan resepsi pernikahan warga, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Kelurahan Tegal Parang, Jakarta Selatan membubarkan resepsi pernikahan warga, Sabtu (26/6/2021). Acara tersebut dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro pencegahan penularan Covid-19.

Acara resepsi pernikahan diadakan di salah satu kafe di halaman Gedung Multika di Jalan Mampang Prapatan Raya, Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan. Sedikitnya ada 50 tamu undangan hadir dalam acara resepsi tersebut dan berkerumun.

"Melebihi ketentuan 25 persen," ujar Kepala Satpol PP Tegal Parang, TB Maulana di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

Dia menuturkan, panitia telah menyediakan pengukur suhu tubuh, tapi tidak ada jarak dalam pengaturan resepsi "Kami bubarkan saja, ngeri kondisi pandemi lagi melonjak," tuturnya.

Selain itu, kata dia petugas juga menemukan adanya penyediaan makanan prasmanan yang tidak diperkenankan selama masa PPKM Mikro. Menurutnya, petugas telah memberikan teguran tertulis kepada penyelenggara kegiatan resepsi (EO).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dishub hingga Satpol PP Gelar Penertiban Parkir Liar Besar-besaran, Turunkan 600 Personel

57 tahun lalu

Viral KBRI Tokyo Umumkan Resepsi Pernikahan Orang Utan Kalimantan di Tobe Zoo Jepang

57 tahun lalu

Satpol PP Perketat Pengamanan di Alun-Alun Bekasi usai Viral Dijadikan Tempat Belajar Nyetir

57 tahun lalu

Viral Penertiban Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI, Satpol PP DKI Janji Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal