Kuasa Hukum FPI Tak Diizinkan Bertemu Peserta Aksi 1812 yang Ditahan Polisi

Tim MNC Portal
Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar. (Foto: Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) tidak diizinkan bertemu peserta aksi 1812 yang ditahan polisi di Polda Metro Jaya. Tujuannya bertemu peserta aksi untuk mendata jumlah massa yang ditahan.

"Walaupun kita hanya ingin memastikan keberadaan ke 34 orang yang melaporkan ke kita. Namun, penyidik tetap bersikukuh tidak mengizinkan dan tidak ingin memberitahukannya," kata Kuasa hukum FPI Azis Yanuar saat dihubungi iNews.id, Minggu (20/12/2020). 

Meski dipastikan keberadaanya di Polda Metro Jaya, namun Azis tidak tahu pasti orang-orang dilakukan penahanan. Nama-nama peserta aksi yang ditangkap tidak dipublikasikan di tempat biasanya.

"Masing-masing dipegang langsung Unit Kamneg dan Jatanras. Mereka tidak mau mengizinkan kami untuk temui para peserta aksi yang ditangkap sebelum ada kuasa dari keluarganya langsung," kata Azis.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
24 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
1 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
1 hari lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal