Kuasa Hukum: David NOAH Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Hari Ini di Polda Metro

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, Polda Metro Jaya. (Foto. Sindonews/Isra Triansyah).

JAKARTA, iNews.id - Personel band NOAH, David Kurnia Albert Dorfel atau dikenal David NOAH belum dipastikan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (20/8/2021). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,1 miliar. 

Kuasa hukum David NOAH, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya belum menerima surat panggilan hari ini yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Mohon maaf sampai saat ini kami belum menerima surat undangan dimaksud," ujar Hendra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (20/8/2021). 

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berharap David memenuhi panggilan. Pemeriksaan hari ini dinilai penting untuk memutuskan apakah akan menaikkan kasus pada tahap selanjutnya.  

"Sekitar pukul 10.00 WIB kami sudah mengundang interview untuk tiga orang terlapor di sini. Pertama saudara D sendiri, kemudian YS dan EAS," ujar Yusri di Jakarta, Kamis (19/8/2021). 

Diketahui, David dilaporkan seseorang bernama Lina Yunita terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang lebih dari Rp1 miliar. Lelaporkan Lina terhadap David diterim Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bus Transjakarta Tabrak Separator di MT Haryono, Sopir Terluka

57 tahun lalu

Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo, Siapa?

57 tahun lalu

Detik-Detik Roy Suryo Tolak Rompi Tahanan, Sempat Adu Argumen dengan Polisi Saat Pelimpahan

57 tahun lalu

Polda Metro: Proses Hukum Roy Suryo-Dokter Tifa Sesuai KUHAP, Bisa Dipertanggungjawabkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal