KTA Klub Tembak Panitera PN Depok yang Todong Airsoft Gun Tak Berlaku Sejak 2013, Tertulis Profesi TNI

M Refi Sandi
Oknum pegawai panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DR menodongkan senpi ke warga. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DEPOK, iNews.id - Oknum pegawai panitera Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DR memiliki kartu tanda anggota (KTA) klub tembak yang tidak berlaku sejak 2013. DR juga mengaku sebagai profesi TNI

"Ini ada tulisan Jatayu Air Soft Gun Club, di sini ada nama yang bersangkutan tapi di sini disebutkan pekerjaannya adalah TNI. Namun sudah nggak berlaku ya tahun 2013 dan tidak terlihat tulisannya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (13/8/2024).

Arya menegaskan bahwa senjata yang digunakan DR merupakan airsoft gun bukan senpi jenis pistol.

"Ini senjatanya, bukan senjata api ini memang terbuat dari besi ada gasnya kalau dipasangkan begini jadi airsoft gun," ujarnya.

Arya mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami terkait status profesi yang tertera di KTA kepada terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
16 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
17 jam lalu

Istana: Indonesia akan Kirim 8.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

Nasional
21 jam lalu

TNI bakal Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, Berapa Jumlahnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal