Korban Peluru Nyasar Senapan Angin di Depok Tak Lapor Polisi, Anggap Musibah

Muhammad Refi Sandi
Perempuan korban peluru nyasar senapan angin di Depok memutuskan tak melapor polisi dan menganggap peristiwa itu sebagai musibah. (Foto: Istimewa)

DEPOK, iNews.id - Perempuan berinisial DS terkena peluru nyasar senapan angin di Jalan Proklamasi RT 4 RW 21, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Korban memutuskan tak membuat laporan polisi.

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono mengatakan alasan korban tak melaporkan peristiwa itu karena dianggap sebagai musibah. Keputusan itu tertuang dalam pernyataan.

"Korban mempertimbangkan dengan suaminya tidak akan membuat laporan polisinya karena peristiwa itu sebagai musibah," ucap Margiyono saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

Dia menjelaskan, insiden berawal saat korban bersama suaminya hendak belanja ke Pasar Agung berboncengan sepeda motor. Tiba-tiba korban terkena peluru senapan angin yang nyasar.

"Karena panik korban banyak mengeluarkan darah lalu suami korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit HGA dan sesampainya di RS langsung ditangani oleh medis," ujarnya.

Margiyono menyebut, korban mengalami luka bolong pada bagian pipi akibat insiden itu. Satu butir peluru senapan angin pun diamankan sebagai barang bukti.

"Luka bolong pada bagian pipi bawah mata sebelah kiri dan mendapat tindakan medis dua jahitan," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Grace Natalie Buka Suara usai Dilaporkan terkait Dugaan Fitnah Video JK

Megapolitan
4 hari lalu

Viral Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dianiaya saat Kabur ke SPBU

Seleb
28 hari lalu

Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan Polisi Terhadap Bigmo dan Resbob, Fix Damai!

Nasional
31 hari lalu

Polri Luncurkan Laporan Online Super Apps, Pangkas Birokrasi Layanan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal