Keramaian saat PSBB, Ban Kendaraan Pengunjung Pasar di Jakarta Timur Digembosi

Antara
Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan keramaian di 7 pasar yang berada di wilayah Jakarta Timur. Penertiban itu sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

Kasatpel Satpol PP Jatinegara Sadikin mengatakan, pendisplinan dilakukan melalui sosialisasi tentang bahaya virus corona. Tindakan tegas, kata dia dilakukan dengan menggembosi ban kendaraan pengunjung pasar.

"Kita merujuk pada sanksi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang PSBB, ada saksi sosial dan denda juga," ujar Sadikin di Jakarta, Jumat (22/5/2020).

Dia menuturkan 7 pasar itu, Pasar Ikan, Pasar Bali Mester, Terminal Kampung Melayu, Pasar Gembrong, Pasar Malam BKT dan Pasar Jatinegara, Pasar Malam Pik Penggilingan.

"Kalau dari unsur Satpol PP Jatinegara saja personel ada 100 orang, itu ada di 8 kelurahan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Satpol PP Perketat Pengamanan di Alun-Alun Bekasi usai Viral Dijadikan Tempat Belajar Nyetir

57 tahun lalu

Viral Penertiban Pedagang Es Krim di CFD Bundaran HI, Satpol PP DKI Janji Evaluasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal