Kejaksaan Tahan Kepsek SMAN 19 Bekasi terkait Korupsi USB

Abdullah M Surjaya
Kepala SMAN 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji ditahan karena terlibat kasus korupsi USB. (Foto Kejari Bekasi).

BEKASI, iNews.id -Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penahanan Kepala SMAN 19 Kota Bekasi, Urip Kusnadji (UK). Sebelum ditahan, Urip terlebih dahulu ditetapkan tersangka korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2019 lalu.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Yadi Cahyadi mengatakan, tersangka Urip langsung ditahan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal di Bekasi Timur, Kota Bekasi.

”Kami lakukan penahanan 20 hari kedepan, tersangka kami lakukan penahanan pada Jumat (1/10/2021),” katanya, Minggu (3/10/2021).

Menurut dia, penetapan UK sebagai tersangka merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan atas dugaan Tipikor dalam pembangunan USB SMAN 19 dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2019 lalu.

”Tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan USB,” ucapnya.

Dalam pembangunan USB tersebut, kata dia, tersangka UK juga bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan USB. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 670 juta. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Momen Pramono Kaget Ditanya soal OTT Sampah, Dikira Kasus Korupsi

2 hari lalu

Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

2 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Lahan, Panggil Eks Wakapolri Oegroseno

3 hari lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal