Kasus Perusakan Polsek Ciracas, 51 Prajurit dari 19 Kesatuan TNI AD Diperiksa

Riezky Maulana
Mapolsek Ciracas Direnovasi usai Dirusak (Foto: iNews/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 29 prajurit TNI telah ditetapkan menjadi tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu 29 Agustus 2020. Ke-29 prajurit itu pun langsung ditahan.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Dodik Widjanarko mengatakan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB. Total prajurit yang menjalani pemeriksaan mencapai 51 orang.

"Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel. Dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," katanya.

Sedangkan untuk 21 anggota lainnya, Dodik menuturkan, masih dilakukan pendalaman. Sementara 1 orang berstatus saksi.

"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," kata Dodik.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Koalisi Sipil: Tak Adil bagi Korban

57 tahun lalu

2 Warga Sipil Terluka Kena Peluru Nyasar di Kampus UNP, TNI AD Turun Tangan

57 tahun lalu

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

57 tahun lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal