Kasus Perusakan Polsek Ciracas, 51 Prajurit dari 19 Kesatuan TNI AD Diperiksa

Riezky Maulana
Mapolsek Ciracas Direnovasi usai Dirusak (Foto: iNews/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 29 prajurit TNI telah ditetapkan menjadi tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu 29 Agustus 2020. Ke-29 prajurit itu pun langsung ditahan.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Dodik Widjanarko mengatakan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB. Total prajurit yang menjalani pemeriksaan mencapai 51 orang.

"Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel. Dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," katanya.

Sedangkan untuk 21 anggota lainnya, Dodik menuturkan, masih dilakukan pendalaman. Sementara 1 orang berstatus saksi.

"Dilakukan pendalaman sebanyak 21 personel. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya," kata Dodik.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
56 menit lalu

TNI bakal Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, Berapa Jumlahnya?

Nasional
19 jam lalu

Sambut HUT ke-65, Kostrad Gelar Donor Darah sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Nasional
20 jam lalu

TNI AD Siapkan Prajurit untuk Pasukan Perdamaian di Gaza, Fokus Kesehatan dan Zeni

Nasional
1 hari lalu

Pesan Prabowo ke Para Perwira Tinggi: TNI-Polri Harus Didukung dan Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal