Kasus Kerumunan di Petamburan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Helmi Syarif
Prajurit TNI dan personel gabungan menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020) karena dianggap menyalahi izin. (Foto: SINDOnews/Eko Purwanto)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya masih belum menetapkan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi saat ini tengah melakukan evaluasi internal terkait data yang berhasil mereka dapatkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hingga kini polisi masih melakukan evaluasi terkait kasus itu. Status kasus itu pun masih stak dalam tahap penyelidikan.

"Sampai hari ini kami masih menganalisa evaluasi apa yang sudah dikumpulkan penyelidik di sini, hasil pemeriksaan beberapa klarifikasi, masih penyelidikan ya," katanya, Kamis (26/11/2020).

Yusri menyebut polisi masih mempertimbangkan terkait proses gelar perkara. Dia menegaskan tidak bisa terburu-buru dalam menuntaskan kasus ini.

"Sambil menganalisa evaluasi apakah sudah bisa dilakukan gelar perkara awal, nanti tunggu penyelidik. Kalau memang dianggap cukup untuk konstruksi perkaranya untuk bisa naik ke tingkat penyidikan baru nanti bisa kita lakukan gelar perkara, tidak bisa diburu-buru," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Polisi Periksa 2 Saksi Fakta Kubu Roy Suryo Cs terkait Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
2 hari lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
2 hari lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal