Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Wajib Booster di Mal hingga Perkantoran 

Bachtiar Rojab
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengambil langkah cepat di tengah lonjakan kasus Covid-19. Salah satunya, dengan menerapkan wajib booster bagi pengunjung yang akan memasuki wilayah perkantoran, pelaku perjalanan, hingga mal atau pusat perbelanjaan. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menuturkan, kebijakan mengenai wajib booster bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum akan berlaku mulai hari Minggu (17/7/2022).

"Mulai hari ini kita berlakukan. Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan," ujar Ariza di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022).

Ariza menambahkan, nantinya pihak terkait perlu bersinergi dengan adanya aturan vaksin booster, termasuk pihak perkantoran, mal, hingga tempat pariwisata. 

"Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat pariwisata, tempat umum wajib vaksin booster ketiga," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
16 hari lalu

Ngeri! Baku Tembak 2 Kelompok Pemuda di Mal, 2 Orang Tewas

21 hari lalu

Gelar Resepsi Pernikahan di Mal, Pinkan Mambo-Arya Khan Tak Sediakan Makanan untuk Tamu

2 bulan lalu

Daftar Vaksin Dianjurkan untuk Orang Dewasa, Cegah Penularan Penyakit Berbahaya

2 bulan lalu

Orang Dewasa Bisa Jadi Pembawa Penyakit ke Rumah, Dokter Ingatkan Pentingnya Vaksin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal