JAKARTA, iNews.id - Polsek Tanjung Priok menangkap kakek berinisial E (69) karena menusuk mantan istrinya, ES (54) pada Sabtu (23/5/2026). Pelaku sempat menulis surat sebelum melancarkan aksinya.
Insiden itu terjadi saat acara pernikahan anaknya di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro menjelaskan peristiwa itu dilatarbelakangi dendam pelaku kepada mantan istrinya. Pelaku mencurahkan kekecewaan dan rasa sakit hati selama menjalani rumah tangga dengan korban melalui surat itu.
"Pelaku sebelum berangkat ke resepsi pernikahan anaknya mengetik surat yang isinya terkait dengan perasaan kecewa dan sakit hatinya selama ini terhadap korban dan ditulis dalam beberapa poin yang memberikan petunjuk kepada penyidik terkait motif pelaku," ucap Handam saat dihubungi, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, dendam pelaku kepada korban terkait perselisihan rumah tangga dan harta gono-gini yang belum selesai. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.