Kabar Baik! Warga Tak Ber-KTP DKI Tetap Bisa Cek Kesehatan Gratis di Jakarta

riana rizkia
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025). (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memastikan masyarakat tetap bisa menerima layanan cek kesehatan gratis di puskesmas Jakarta meski tidak ber-KTP DKI. Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Satu Sehat Mobile untuk mendapatkan layanan tersebut.

"Nah prinsipnya adalah bagi mereka yang sudah download satu sehat mobile, kemudian memilih puskemasnya dan tanggalnya lalu dia datang, walaupun dia tidak ber-KTP DKI akan dilayani," kata Teguh usai meninjau kesiapan pemeriksaan kesehatan gratis di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/202025).

Dia menjelaskan, syarat utama dalam menerima layanan tersebut adalah mereka yang berulang tahun maksimal hingga 30 hari setelah tanggal kelahiran.

"Nanti berlakunya adalah kecuali yang bulan Januari, ini sejak tanggal kelahiran sampai kemudian 30 hari kemudian," katanya.

Teguh mengatakan, program cek kesehatan gratis baru diberlakukan pada 10 Februari 2025. Pemerintah pun memberikan kesempatan bagi masyarakat yang berulang tahun pada Januari agar bisa mengikuti program cek kesehatan gratis hingga April 2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
7 jam lalu

Prabowo Ingatkan Bahlil soal Stok BBM RI: Aman tapi Jangan Santai-santai!

Buletin
24 jam lalu

Ibadah Haji 2026 Dipastikan Aman di Tengah Konflik, Jemaah Indonesia Tetap Berangkat Sesuai Jadwal

Buletin
1 hari lalu

Kabar Gembira! Prabowo Turunkan Biaya Haji Rp2 Juta meski Harga Avtur Naik

Buletin
1 hari lalu

Prabowo Buka Suara Ramai Isu Penggulingan Presiden: Ada Aturannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal