Jabodetabek PPKM Level 3, STRP Tetap Berlaku bagi Pengguna KRL

kevi laras
KAI Commuter tetap memberlakukan pemeriksaan STRP bagi pengguna KRL. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) turun status dari PPKM Level 4 menjadi PPKM Level 3. Keputusan ini berlaku hingga 30 Agustus 2021.

Lalu apa syarat bepergian menggunakan transportasi massal di Jabodetabek selama PPKM Level 3?

PT Kereta Commuter Indonesia selaku pengelola KRL menjelaskan pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalan sesuai SE Kementerian Peehubungan RI No 58 tahun 2021. Dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat masih diwajibkan bagi pengguna KRL.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kronologi Sopir Taksi Online Bisa Selamat dari Tabrakan KRL di Perlintasan Sebidang Bekasi Timur

Nasional
8 jam lalu

Update Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur: 12 Korban Masih Dirawat di RS

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Periksa 36 Saksi dalam Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Megapolitan
4 hari lalu

KRL Arah Rangkasbitung Gangguan akibat Muncul Percikan Api di Tiang Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal