Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 19 Maret, Salah Satunya Dekat Bundaran HI

Muhammad Fida Ul Haq
Layanan SIM keliling. (Foto: wim.tmcpoldametro.net)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Minggu (19/3/2023). Melansir dari akun instagram resminya @satpasmetrojaya, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB. 

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Berikut pelayanan SIM keliling:

Jakarta Timur : Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.
Jakarta Pusat : Jalan Imam Bonjol, Bundaran HI, Jakpus.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Polisi bakal Minta Pendapat Ahli Bahasa hingga ITE Usut Laporan Mens Rea Pandji

Nasional
13 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Tersangka Klaster Pertama Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Buletin
15 jam lalu

Kendarai Motor Terperosok Lubang di Jalan Matraman Raya, Seorang Pelajar Tewas Seketika

Nasional
15 jam lalu

Periksa Pandji Pragiwaksono, Polisi Usut Penyusun Materi Mens Rea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal