Ingat! Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Cuti Bersama 18 Agustus

Putranegara Batubara
Ilustrasi ganjil genap saat cuti bersama 18 Agustus ditiadakan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin (18/8/2025) tidak diberlakukan. Hal itu bertepatan dengan cuti bersama Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Peniadaan kebijakan ganjil genap kendaraan tersebut disampaikan oleh akun Instagram resmi dari Dishub Jakarta atau @dishubdkijakarta.

"Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis caption akun tersebut sebagaimana dilansir, Selasa (12/8/2025).

Dishub menyatakan keputusan ini diambil merujuk pada SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, yang merujuk tanggal itu hari cuti bersama.

Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. 

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono Buka Suara soal Viral Motor Driver Ojol Diangkut Dishub saat Ambil Orderan

57 tahun lalu

Dishub hingga Satpol PP Gelar Penertiban Parkir Liar Besar-besaran, Turunkan 600 Personel

57 tahun lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

57 tahun lalu

Ragunan Diserbu Wisatawan di Cuti Bersama Idul Adha, Pengunjung Tembus 10.000 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal