Hasil Visum Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Sudah Keluar, Ini Kata Kuasa Hukum

Erfan Ma'ruf
Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hasil visum et repertum psikiatrikum korban dugaan pelecehan seksual rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno (ETH) di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati sudah keluar. Isi dari hasil tersebut belum diumumkan Polda Metro Jaya.

"(Selama) 105 hari RS (Polri) telah merampungkan tugas memberikan hasil tes para korban," ujar kata kuasa hukum korban, Amanda Menthovani saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).

Kuasa hukum korban belum mengetahui isi visum tersebut. Amanda menyebut hasil visum berada di tangan penyidik Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sudah diambil Polda dari RS Polri kasus pelecehan seksual RZ dan DF," kata dia.

Sebelumnya, Edie Toet Hendratno dilaporkan karyawannya RZ dan DF atas dugaan pelecehan seksual.

RZ melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara DF melaporkan ke Bareskrim Polri. Namun saat ini kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Personel Polda Metro Bersihkan Sampah di Kawasan Thamrin usai Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Polda Metro Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Menyusup Demo Mahasiswa, Kedapatan Bawa Bom Molotov

57 tahun lalu

Pesan Polisi ke Mahasiswa yang Demo: Perhatikan Kiri Kanan, Jangan sampai Aksi Ditunggangi

57 tahun lalu

Amankan Demo di Jakarta, Polda Metro Pastikan Anggota Tak Bawa Senjata Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal